GAMBAR 1
a. Departementasi Produk, merupakaan pengelompokan kegiataan – kegiataan atas dasar perbedaan – perbedaan barang atau jasa menurut perbedaan cara produksi atau cara pemakaian nya.
GAMBAR 2
b. Departementasi wilayah, merupakaan kegiataan yang akan diperlukaan bila orgaisasi tersebut
beroperasi di wilayah – wilayah yang tersebar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar