Minggu, 03 Mei 2015

Tugas Ke 2 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Service dan Perawatan Komputer

PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE PERAWATAN KOMPUTER (maintenance IT)

PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE PERAWATAN KOMPUTER (maintenance IT)
Nomer            : ___________________



Yang bertandatangandibawahinisaya :

N a m a           : ………………………………….

Jabatan          : ………………………………….

Instansi           : ………………………………….

Alamat            : ………………………………….

Dalamhalinibertindakuntukatasnama ______________, selanjutnyadisebutPIHAK PERTAMA.


Yang bertandatangandibawahinisaya :

N a m a           : ………………………………….

Jabatan          : ………………………………….

Instansi           : ………………………………….

Alamat            : ………………………………….

Dalamhalinibertindakuntukatasnama ________________, selanjutnyadisebutPIHAK KEDUA .

BahwaPihakKeduaadalahperusahaanteknisi yang bergerakdibidangusahajasadanperdaganganinformasiteknologi (IT).
BahwaantaraKeduaBelahPihaktelahmufakatuntukmengadakanperjanjiankontrak service pemeliharaandanperbaikan computer (maintenance IT), padainstansiPihakPertamadenganbiayasebesar  :

Rp. __________________ / bulan

Denganketentuansebagaiberikut :

PASAL 1
BENTUK KONTRAK KERJA

1.      Bentukkontrakkerjaadalahpekerjaankegiatan Maintenance Support and Service (JasaPerbaikanKomputer (CPU/Laptop,monitor/LCD,printer), Networking Maintenance and Instalation (instalasidanperawatanjaringan), hardware dan software computer.
2.      Daftar, jumlahdanklasifikasi computer (CPU/Laptop,monitor/LCD,printer) yang menjaditanggungjawabPihakKeduasebagaimanaterlampir.

PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruanglingkupjasaperbaikan computer adalahsebagaiberikut :
1.      (CPU/Laptop,monitor/LCD,printer), daftardanspesifikasinyasesuaidenganpasal 1 ayat (2)sebagaimanaterlampir. Kususuntukpelaksanaanservice monitor/LCD dan printer dilakukandengankesepakatanbarudiluarkesepakatan yang telahdisepakatiini.
2.      Instalasi software danperbaikaninstalasijaringan (LAN), tidaktermasukkonfigurasiulangkabeldaninstalasikabelbaru.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangkawaktupelaksanaankontrakkerjajasa service komputeriniberlangsungselama1(satu) tahun / 12(duabelas) bulandankontrakkerjainidapatdiperpanjanguntukmasakerjabulanberikutnyadenganketentuan yang samadanatauadabeberapaperubahan yang disepakatibersama.

PASAL 4
SISTEM KERJA
1.      PihakKeduaakanmelakukankunjungan service wajibsebanyak 2 kalidalamseminggu.
2.      PihakKeduaakanmelakukankunjungan service wajibkePihakPertama (secara random dalamseminggu).
3.      Diluarkunjungan service wajibPihakKeduawajibmemenuhisetiappanggilanPihakPertamaapabilaadaperangakatkomputer / jaringanyangrusakselambat-lambatnya 2x 24 jam PihakKeduasudahharusmemperbaikikomputer / jarinagntersebut.

PASAL 5
ANGGARAN BIAYA

1.      PihakPertamasetujuuntukmembayarjasaperbaikanbulanan computer kepadaPihakKeduasesuaidengankontrak yang telahdisepakati.
2.      Kususnyauntuk monitor/LCD dan printer pembayarandilakukandiluarkontrak service dengankesepakatanbarusesuaidenganperjanjiankeduabelahpihak.
3.      Jasaperbaikanperbaikan computer danjaringansebagaimanadimaksudpada PASAL 5 ayat (1) belumtermasukbiayauntuk spare part (hardware/software).
4.      Penyesuaianbiayaperbaikan computer danjaringanakandilakukansetiap 3 (tiga) bulansekaliataudengankesepakatanbersama.

PASAL 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaranjasa service computer dilakukanolehpejabatbagiankeuangan yang telahditunjukolehPihakPertamasetelahmendapatsurattagihan yang disampaikanolehPihakKedua paling lambattanggal 20 (duapuluh) setiapbulannya.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

KewajibanPihakPertama
1.      MenyediakanruangandanfasilitaskerjabagiPihakKeduauntukmelakukankegiatan, terutamauntukkegiatan-kegiatan service benar.
2.      MembayarkanjasakepadaPihakKedua paling lambattanggal 20 (duapuluh) setiapbulannya.
3.      Membayarpembeliankomponen spare part / hardware-software yang dilakukanolehPihakKeduaataupersetujuanPihakPertama.
4.      Semua spare part yang dibelimendapatkangaransi(pengadaan) atasnamaPihakKeduadisesuaikandenganjenisbarang yang dibeli.

HakPihakPertama
1.      Memberikanperingatanatau (teguran) baiksecaralisanatautertulisjikaPihakKeduatidakmenjalankantugasdankewajibannya.
2.      Memotongbiaya service danataumenundapembayarandalamjangkawaktutertentujikaPihakKeduatidakmenjalankantugasdankewajibannyasesuaidenganketentuan yang telahdisepakatiolehkeduabelahpihak.
3.      PihakPertamaberhakmendapatkanjaminankepadaPihakKeduabahwasemuaperlengkapan computer danjaringan yang ada di lab / kantordalamkeadaanbaik (dapatberopersidenganbaik), dansemuakomponenspare part / hardware-software yang digantimendapatkangaransi (garansi spare part tidaktermasukjukaterbakarataukesalahpetugas (user) di lab/kantordanatauatasbencanaalam / forcemajer.
4.      Memberikanjaminanataukerahasiaan data PihakPertamatanpaterkecuali.

HakPihakKedua
1.      Mendapatkanpembayaranjasaservice computer setiapbulan.
2.      Menintapenggatianuangataspembelian spare part yangdigantisesuaidenganbuktipembelian  spare part.
3.      MemberikanmasukandanpertimbangankususkepadaPihakPertamaataskegiatan yang dilakukanolehpegawai lab dan operator kantor  (perangkat computer rusakakibatkelalian user/pengguna).

PASAL 8
SILANG SENGKETA

·         Jikakemudianhariterjadisengketaantarakeduabelahpihakdalamsuatuhalmakaakandiselesaikanmelaluijalanmusyawarah, danjikatidaktercapaikesepakatanmakaperjanjianinidapatdibatalkanolehkeduabelahpihak.
·         SebelumPerjanjianKontrakkerjainidibatalkan, seluruhpihak yang terikatdalamperjanjiankerjasamainiharusterlebihdahulumelaksanakandanmematuhisemuaakad-akadperjanjiansesuaihakdankewajibannyapadasaatkontrakinidibatalkan .
·         Dan atausaatpadapembatalankontrakkerjaini, PihakPertamaharusmelunasisemuapembayaran yang tertundadanPihakKeduaharusmemperbaikidanmelengkapisemuaperangkat hardware-software Lab/kantor (computer) danmelaporkannyapadaPihakPertama.

PASAL 9
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belumdiaturdalamsuratperjanjiankerjasamainiakandibicarakankemudianharidanakandisertakanpadalampirantambahansuratkesepakatankontrakkerja service atau maintenance computer ini.


PASAL 10
PENUTUP

1.      Suratperjanjiankerjasamainidibuattanpaadatekanandanpaksaansedikitpun.
2.      Semuaperjanjiankontrakkerja service atau maintenance inidibuatrangkap (2) duadiataskertasbermateraicukupdenganmempunyaikekuatanhukum yang sama.




Pare – Kediri, ………………2011

PihakPertama                                                                          PihakKedua


 



(_____________________)                                                    (_____________________)






Saksi-saksi :

1.      (______________________)


2.      (______________________)


3.      (______________________)


4.      (______________________)
 

SUMBER : http://pointkediri.blogspot.com/2011/10/perjanjian-kontrak-kerja-service.html

Tidak ada komentar: