- Etika Profesi dalam Teknologi Informasi
Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat
tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari
kode etik profesi adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau
orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka
bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang
tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang
memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan
dan posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh
masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan
pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan
pelanggaran.
C. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
G. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya,
yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan
kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap
pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk
tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan
pelanggaran kode etik tersebut.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
- Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
- Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
- Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
- Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
- Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
- Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
- Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
- Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
- Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
- Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
- Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
- Cyber ethics
Implikasi
dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT
semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
- Diperlukan adanya aturan tak tertulis seperti Netiket, Emoticon.
- E-commerce
Otomatisasi
bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang
telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi,
melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian
karena ke-anonymouse-an tadi.
- Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
- Tanggung jawab profesi
Sebagai
bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang
akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer &
Informatika-1974 )
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
- Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
- Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
- Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
Pentingnya Etika di Dunia Maya
Adanya
internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional
(merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk
dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
- Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
- Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
- Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan
- Jenis kejahatan “konvensional” :
a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Pengertian Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
- Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized Access.
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan
computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
- Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer
pihak sasaran.
Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan
internet.
- Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki
kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker
memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
- Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan,
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
- Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
- Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
- Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
- Faktor Politik
- Faktor Ekonomi
- Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
- Kemajuan Teknologi Informasi
- Sumber Daya Manusia
- Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
- Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
- Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Strategi Jangka Pendek
- Penegakan hokum pidana
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya
- Rekruitment aparat penegak hokum
Strategi Jangka Menengah
- Cyber police
- Kerjasama internasional
Strategi Jangka Panjang
- Membuat UU cyber crime
- Membuat perjanjian bilateral
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pelanggaran Kode Etik IT
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya
penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para
pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial)
froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Contohnya di
Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor
lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak
beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
- Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
- belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
- tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
- SUMBER : http://alamona77.blogspot.com/p/etika-profesi-dalam-teknologi-informasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar